Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Prostitusi Online Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor 258/Pid.Sus/2021/PN Bit)
Seiring perkembangan zaman yang semakin maju dalam dunia digital, sehingga secara sadar masyarakat memiliki ketergantungan dalam setiap kegiatannya di dunia maya termasuk juga dalam perbuatan yang melanggar kesusilaan. Tindak kejahatan prostitusi yang beradaptasi melalui dunia digital yang semakin memudahkan para pengguna jasanya. Maka dalam hal ini pemerintah membentuk Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang - Undang No 19 Tahun 2016 sebagai bentuk aturan untuk mengatur segala tindak pidana yang berada didalam dunia maya (Cyber Crime) termasuk dalam hal ini tentang prostitusi online. Adapun metode pendekatan yang dilakukan oleh penulis yaitu dengan menggunakan metode penalaran hukum secara aksiomatis yang ingin mengkaji dari Undang-Undang Pidana Khusus ITE melalui studi putusan pada nomor 158/Pid.sus/2021/PN Bit untuk melihat segala bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang memberikan jasa prostitusi secara online adapun kesimpulan penulis adalah dengan ini penulis menarik kesimpulan bahwa dalam suatu tindak pidana prostitusi online yang dilakukan oleh pelaku dapat dimintakan pertanggungjawabannya atas perbuatannya yang didalam pengadilan yang dimuat dengan berdasarkan teori – teori hukum serta Pasal – Pasal yang berlaku dalam hal ini Undang – Undang Informasi dan transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 serta berdasarkan alat bukti ditambah dengan keyakinan hakim untuk menjerat para pelaku tindak pidana prostitusi online
Kata Kunci : Pertanggung jawaban pidana, Prostitusi, Undang – Undang ITE
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Johansen Roni Tuahman Saragih - Personal Name Arafat, Zarisnov - Personal Name Dewi, Sartika - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 220050 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2022).Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Prostitusi Online Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor 258/Pid.Sus/2021/PN Bit).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd