Detail Cantuman

Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Peralihan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Sepengetahuan Pihak Leasing Dihubungkan Dengan Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Studi Putusan Nomor: 39/Pid.B/2016/PN.Kbm)

Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Peralihan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Sepengetahuan Pihak Leasing Dihubungkan Dengan Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Studi Putusan Nomor: 39/Pid.B/2016/PN.Kbm)


Berbicara jaminan fidusia tentu tidak asing lagi bagi manusia dimuka bumi ini, pasalnya Sebagian besar orang pasti memiliki alat transportasi khususnya kendaraan bermotor, jaminan fidusia itu sendiri lahir akibat adanya pembelian kendaraan bermotor secara kredit yang disediakan oleh pihak leasing, Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Perkara yang dikaji dari penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi leasing terhadap adanya peralihan objek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan leasing dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam memutus perkara peralihan objek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan leasing. Mengacu pada permasalahan tersebut penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi leasing akibat adanya peralihan objek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan leasing dan bagaimanakan pertimbangan hakim dalam memutus perkara peralihan objek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan leasing. Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yakni pendekatan yang data utamanya menggunakan data sekunder yakni berupa data yang didapatkan dari studi kepustakaan sebagai data penunjang. Hasil penelitian dari perkara peralihan objek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan leasing perlindungan hukum bagi leasing yakni dengan mendaftar jaminan fidusia, lapor ke pihak berwenang,dan mengajukan gugatan apabila sebelumnya tidak mendaftar jaminan fidusia. pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor:39/Pid.B/2016/PN.Kbm leasing yakni hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan dan pidana denda sejumlah 250.000

Kata Kunci: kendaraan bermotor, leasing, peralihan jaminan fidusia


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Asep Priyatna - Personal Name
Guntara, Deny - Personal Name
Dewi, Sartika - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 220038
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2022
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2022).Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Peralihan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Sepengetahuan Pihak Leasing Dihubungkan Dengan Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Studi Putusan Nomor: 39/Pid.B/2016/PN.Kbm).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id