Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Peralihan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Sepengetahuan Pihak Leasing Dihubungkan Dengan Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Studi Putusan Nomor: 39/Pid.B/2016/PN.Kbm)
Berbicara jaminan fidusia tentu tidak asing lagi bagi manusia dimuka bumi ini, pasalnya Sebagian besar orang pasti memiliki alat transportasi khususnya kendaraan bermotor, jaminan fidusia itu sendiri lahir akibat adanya pembelian kendaraan bermotor secara kredit yang disediakan oleh pihak leasing, Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Perkara yang dikaji dari penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi leasing terhadap adanya peralihan objek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan leasing dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam memutus perkara peralihan objek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan leasing. Mengacu pada permasalahan tersebut penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi leasing akibat adanya peralihan objek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan leasing dan bagaimanakan pertimbangan hakim dalam memutus perkara peralihan objek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan leasing. Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yakni pendekatan yang data utamanya menggunakan data sekunder yakni berupa data yang didapatkan dari studi kepustakaan sebagai data penunjang. Hasil penelitian dari perkara peralihan objek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan leasing perlindungan hukum bagi leasing yakni dengan mendaftar jaminan fidusia, lapor ke pihak berwenang,dan mengajukan gugatan apabila sebelumnya tidak mendaftar jaminan fidusia. pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor:39/Pid.B/2016/PN.Kbm leasing yakni hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan dan pidana denda sejumlah 250.000
Kata Kunci: kendaraan bermotor, leasing, peralihan jaminan fidusia
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Asep Priyatna - Personal Name Guntara, Deny - Personal Name Dewi, Sartika - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 220038 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2022).Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Peralihan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Sepengetahuan Pihak Leasing Dihubungkan Dengan Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Studi Putusan Nomor: 39/Pid.B/2016/PN.Kbm).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd