Tinjauan Yuridis Terhadap Larangan Rangkap Jabatan Menteri Yang Berasal Dari Unsur Partai Politik Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
Era reformasi dengan segenap isu dan dinamika perubahannya juga menjadi momentum krusial dilontarkannya isu tentang bagaimana mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good government). Rangkap jabatan merupakan fenomena publik yang menarik terutama Menteri yang merangkap sebagai ketua umum partai politik. Polemik seputar rangkap jabatan dalam konteks praktik ketatanegaraan di Indonesia masih menjadi topik yang terus diperdebatkan. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah apa bentuk aturan pelarangan rangkap jabatan menteri berdasarkan pasal 23 undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan bagaimana pengaturan sanksi pejabat publik yang merangkap jabatan menurut hukum positif Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk aturan rangkap jabatan menteri di partai politik dan untuk mengetahui pengaturan sanksi pejabat publik yang merangkap jabatan menurut hukum positif di Indonesia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Pendekatan Yuridis Normatif. Adapun kesimpulan penulis adalah adanya bentuk miss interpretasi makna pada peraturan larangan rangkap jabatan menteri di partai politik dalam perundang-undangan tidak dijelaskan dengan konsep yang jelas yang berakibat banyak timbul permasalahan seperti rentan akan timbulnya konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Kata Kunci: Rangkap Jabatan, Partai Politik, Sistem Ketatanegaraan.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Idah Hamidah - Personal Name Hidayat, Anwar - Personal Name Kholiq, Abdul - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 220037 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2022).Tinjauan Yuridis Terhadap Larangan Rangkap Jabatan Menteri Yang Berasal Dari Unsur Partai Politik Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd