Detail Cantuman

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Mengalami Pemotongan Upah Dengan Alasan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Karawang Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang CIpta Kerja (Studi Kasus PT. Sunchirin Indonesia)

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Mengalami Pemotongan Upah Dengan Alasan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Karawang Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang CIpta Kerja (Studi Kasus PT. Sunchirin Indonesia)


Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) membawa dampak terhadap kelangsungan Usaha di Indonesia. Banyaknya pekerja yang terpapar Corona Virus Deases 2019 (COVID-19) ini menyebabkan terhambatnya produktivitas usaha. Salah satunya terjadi di PT. Sunchirin Indonesia. Keadaan tersebut membuat PT. Sunchirin Indonesia membuat langkah untuk melakukan pemotongan upah pekerjanya. Tentunya ini menjadi persoalan yang sangat berpengaruh bagi pekerja terhadap pemenuhan kebutuhan hidup nya dan keluarganya sehari-hari. Adapun metode penelitian yang dipakai adalah yuridis empiris. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menetahui apakah perusahaan dapat melakukan pemotongan upah dengan alasan pandemi COVID-19 bila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pekerja/buruh yang terkena pemotongan upah dengan alasan pandemi COVID-19. Hasil penelitian yang didapatkan adalah bahwa pemotongan upah yang dilakukan oleh PT. Sunchirin Indonesia telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yakni dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan penyesuaian tidak dibolehkan lebih dari 50% akan tetapi dalam hal upah yang diterima oleh Pekerja masih terdapat upah yang diterima dibawah upah minimum. Kemudian terkait dengan perlindungan hukum terhadap upah pekerja di masa Pandemi COVID-19 ini dibagi menjadi 2 (dua), yakni secara preventif berupa pemberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 mengatur tentang ketentuan gaji karyawan yang dibayarkan oleh perusahaan. Secara represif diberlakukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pengupahan, COVID-19


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Edwinsyah - Personal Name
Akbar, M. Gary Gagarin - Personal Name
Amaliya, Lia - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 220035
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2022
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2022).Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Mengalami Pemotongan Upah Dengan Alasan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Karawang Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang CIpta Kerja (Studi Kasus PT. Sunchirin Indonesia).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id