Upaya Pra Peradilan Sebagai Mekanisme Mendapatkan Keadilan dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan Dihubungkan dengan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Dalam hukum terdapat komponen diantaranya asas, norma, proses dan lembaga. Untuk menjalankan proses hukum pidana maka lembaga penegak hukum paling dasar ialah lembaga kepolisian dimana sebagai pintu pertama yang dilalui baik dalam penyelidikan hingga penetapan tersangka. Permasalahan yang diangkat yaitu apakah permohonan pra peradilan dapat dimohonkan dengan jangka waktu singkat sebelum pemeriksaan pokok perkara berdasarkan KUHAP dan bagaimanakah peran pra peradilan terhadap penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan prosedur dalam rangka menwujudkan keadilan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui jangka waktu permohonan praperadilan sesuai objek dan ruang lingkup praperadilan serta untuk mengetahui keadilan sebagai tujuan hukum dalam pelaksanaan proses hukum yang tidak sesuai dengan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan Metode Pendekatan Yuridis Normatif dengan menggunakan data utama adalah data sekunder data penunjang adalah primer yang data didapatkan dari lapangan, kemudian data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode interpretasi gramatikal. Adapaun hasil penelitian bahwa permohonan prapaeradilan dapat diajukan dengan singkat serta peran praperadilan sudah mewujudkan keadilan mengingat proses sidangnya berjalan terlepas belum diaturnya secara jelas dalam KUHAP tentang pelaksanaan praperadilan dan proses penegakan dalam setiap tingkat instansi penegak hukum.
Kata Kunci: Praperadilan, Keadilan, Tersangka
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Antonius Pasaribu - Personal Name Akbar, M. Gary Gagarin - Personal Name Arafat, Zarisnov - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 220031 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2022).Upaya Pra Peradilan Sebagai Mekanisme Mendapatkan Keadilan dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan Dihubungkan dengan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd