Detail Cantuman

Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik Sebagai Upaya Menuju Peradilan Modern (Studi Tentang Penerapan Sistem E-Litigation di Pengadilan Agama Cikarang)

Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik Sebagai Upaya Menuju Peradilan Modern (Studi Tentang Penerapan Sistem E-Litigation di Pengadilan Agama Cikarang)


Penerapan PERMA Nomor 3 Tahun 2018 selain mengubah praktik pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan menjadi lebih modern, juga akan mendorong terwujudnya integritas peradilan (judicial integrity). Pada tahun 2019, Mahkamah Agung kembali menerbitkan Peraturan Mahkamah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik dan Persidangan Secara Elektronik. E-Litigation merupakan bagian dari aplikasi E-Court, hadir sebagai penyempurna dari aplikasi e-Court. Pengadilan Agama Cikarang sebagai salah satu badan peradilan di bawah Mahkamah Agung telah menjelankan amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019. Adapun Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 dalam proses persidangan secara elektronik (e-Litigation) di Pengadilan Agama Cikarang dan Bagaimana kendala dalam pelaksanaan persidangan secara elektronik (e-litigation) di Pengadilan Agama Cikarang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, karena penelitian ini berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pengadilan Agama Cikarang telah mengimplentasikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 pada tanggal 02 Januari 2020. Pengadilan Agama Cikarang telah menerima pendaftaran perkara melalui sistem E-Court pada tahun 2020 sebanyak 1189 perkara dan tahun 2021 sebanyak 1495 perkara, dan penyelesaian perkara melalui system E-Litigation pada tahun 2020 sebanyak 18 perkara dan Tahun 2021 sebanyak 38 perkara. Kendala-Kendala dalam mengimplementasikan E-Litigation di Pengadilan Agama Cikarang terdapat 5 faktor yaitu: (1) Faktor Hukum, (2) Faktor Masyarakat (3) Faktor Kebudayaan (4) Faktor Sarana dan Fasilitas (5) Faktor Penegakan Hukum.

Kata Kunci: Implementasi, E-Court, E-Litigation


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Taufiqoh Bina Ariani - Personal Name
Arafat, Zarisnov - Personal Name
Amaliya, Lia - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 220029
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2022
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2022).Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik Sebagai Upaya Menuju Peradilan Modern (Studi Tentang Penerapan Sistem E-Litigation di Pengadilan Agama Cikarang).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id