Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Diputus Hubungan Kerja Karena Diduga Melakukan Tindak Pidana Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Studi Putusan Nomor 225 K/Pdt.Sus-Phi/2019)
Perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh sepatutnya untuk melindungi hak-hak pekerja/buruh terutama pada saat terjadinya perselisihan hubungan industrial. Pada permasalahan yang sedang diteliti, terjadinya perselisihan hubungan industrial antara saudara Winara dengan PT. Daiki Aluminium Industry Indonesia disebabkan karena perusahaan menduga saudara Winara telah melakukan pencemaran nama baik perusahaan karena membuat laporan polisi terkait tindakan PT. Daiki Aluminium Industry Indonesia yang memberikan upah dibawah normatif dan berakhir pada terjadinya pemutusan hubungan kerja tanpa adanya kompensasi. Perselisihan berlanjut ke pengadilan hingga tingkat kasasi yang telah diputus oleh Majelis Hakim dengan putusan nomor 225 K/Pdt.Sus-PHI/2019. Tujuan pada penelitian ini adalah untuk dapat memahami perlindungan hukum terhadap pekerja yang diputus hubungan kerja karena tindak pidana PT. Daiki Aluminium Industry Indonesia dan untuk dapat memahami pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan nomor 225 K/Pdt.Sus-PHI/2019. Jenis penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan pendekatan yuridis normatif. Metode pengumpulan data melalui studi pustaka. Dari hasil penelitian ini menjelaskan penerapan pengaturan hukum normatif yang seharusnya menjadi perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak yang hanya berlandaskan peraturan perusahaan. Disisi lain harusnya Hakim mempertimbangkan status saudara Winara yang belum mendapat kepastian Hukum bahwa saudara winara telah terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap PT. Daiki Aluminium Industry Indonesia.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pemutusan Hubungan Kerja, Kompensasi.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Arif Suhendar - Personal Name Akbar, M. Gary Gagarin - Personal Name Amaliya, Lia - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 220027 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2022).Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Diputus Hubungan Kerja Karena Diduga Melakukan Tindak Pidana Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Studi Putusan Nomor 225 K/Pdt.Sus-Phi/2019).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd