Penerapan Sanksi Pidana Bagi Perusahaa yang Tidak Memperbaharui Peraturan Perusahaan Setelah Jangka Waktu Dua Tahun di PT Hiruta Kogyo Indonesia Ditinjau Dari Pasal 188 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Peraturan perusahaan adalah jaminan kepastian hukum tentang hak dan kewajiban para pihak, untuk periode waktu 2 ( dua ) tahun, Kedudukan peraturan perusahaan sebagai sumber hukum di perusahaan yang bersifat sementara dan wajib di perbarahui setelah jangka waktu dua tahun sesuai pasal 111 ayat 3 undang-undang ketenagakerjaan.Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai apakah Faktor yang mendukung dan menghambat dalam pelaksanaan Peraturan Perusahaan di PT. Hiruta Kogyo Indonesia dan juga Bagaimana penerapan sanksi pidana jika terlambat memperbarahui peraturan perusahaan Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui faktor yang mendukung dan menghambat dalam pelaksanaan Peraturan Perusahaan di PT. Hiruta Kogyo Indonesia dan juga Untuk menjelaskan dan memberikan solusi dampak bagi pengusaha apabila terlambat memperbarahui peraturan perusahaan serta dampaknya bagi pemenuhan hak pekerja.metode yang digunakan dalam penelitian ini mengunakan metode kuantitatif dengan cara wawancara dan observasi lapangan.hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Peraturan perusahaan di PT.hiruta kogyo indonesia, tidak sesuai dengan pasal 111 Undang – Undang ketenagakerjaan dan demikian juga dengan pekerja sedikitnya ilmu ketenagakerjaan sehingga kurang memahami hak maupun kewajibannya untuk menghindari sanksi pidana Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi yang terus dan peningkatan kesejahteraan melalui pembaharuan pelaksanaan Peraturan Perusahaan dengan benar
Kata Kunci : Sanksi pidana, Peraturan Perusahaan, ketenagakerjaan
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Aziz Hamzah Bakhtiar - Personal Name Abas, Muhamad - Personal Name Dewi, Sartika - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 220023 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2022).Penerapan Sanksi Pidana Bagi Perusahaa yang Tidak Memperbaharui Peraturan Perusahaan Setelah Jangka Waktu Dua Tahun di PT Hiruta Kogyo Indonesia Ditinjau Dari Pasal 188 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd