Detail Cantuman

Penerapan Sanksi Pidana Bagi Perusahaa yang Tidak Memperbaharui Peraturan Perusahaan Setelah Jangka Waktu Dua Tahun di PT Hiruta Kogyo Indonesia Ditinjau Dari Pasal 188 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Penerapan Sanksi Pidana Bagi Perusahaa yang Tidak Memperbaharui Peraturan Perusahaan Setelah Jangka Waktu Dua Tahun di PT Hiruta Kogyo Indonesia Ditinjau Dari Pasal 188 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan


Peraturan perusahaan adalah jaminan kepastian hukum tentang hak dan kewajiban para pihak, untuk periode waktu 2 ( dua ) tahun, Kedudukan peraturan perusahaan sebagai sumber hukum di perusahaan yang bersifat sementara dan wajib di perbarahui setelah jangka waktu dua tahun sesuai pasal 111 ayat 3 undang-undang ketenagakerjaan.Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai apakah Faktor yang mendukung dan menghambat dalam pelaksanaan Peraturan Perusahaan di PT. Hiruta Kogyo Indonesia dan juga Bagaimana penerapan sanksi pidana jika terlambat memperbarahui peraturan perusahaan Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui faktor yang mendukung dan menghambat dalam pelaksanaan Peraturan Perusahaan di PT. Hiruta Kogyo Indonesia dan juga Untuk menjelaskan dan memberikan solusi dampak bagi pengusaha apabila terlambat memperbarahui peraturan perusahaan serta dampaknya bagi pemenuhan hak pekerja.metode yang digunakan dalam penelitian ini mengunakan metode kuantitatif dengan cara wawancara dan observasi lapangan.hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Peraturan perusahaan di PT.hiruta kogyo indonesia, tidak sesuai dengan pasal 111 Undang – Undang ketenagakerjaan dan demikian juga dengan pekerja sedikitnya ilmu ketenagakerjaan sehingga kurang memahami hak maupun kewajibannya untuk menghindari sanksi pidana Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi yang terus dan peningkatan kesejahteraan melalui pembaharuan pelaksanaan Peraturan Perusahaan dengan benar

Kata Kunci : Sanksi pidana, Peraturan Perusahaan, ketenagakerjaan


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Aziz Hamzah Bakhtiar - Personal Name
Abas, Muhamad - Personal Name
Dewi, Sartika - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 220023
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2022
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2022).Penerapan Sanksi Pidana Bagi Perusahaa yang Tidak Memperbaharui Peraturan Perusahaan Setelah Jangka Waktu Dua Tahun di PT Hiruta Kogyo Indonesia Ditinjau Dari Pasal 188 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id