Detail Cantuman

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dari Kampanye Anti Pembentukan Serikat Pekerja yang Dilakukan Pengusaha Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomer 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Studi Kasus : Pembentukan Serikat Pekerja di PT. Indo Spray Perkasa)

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dari Kampanye Anti Pembentukan Serikat Pekerja yang Dilakukan Pengusaha Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomer 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Studi Kasus : Pembentukan Serikat Pekerja di PT. Indo Spray Perkasa)


Pembentukan Serikat Pekerja dijamin oleh Undang-Undang dan hak berserikat telah mendapatkan perlindungan hukum dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Salah satu Perusahaan melakukan tindakan menghalangi kegiatan Serikat Pekerja, kegiatan membentuk Serikat Pekerja, dengan cara bujuk rayu kepada pekerja agar tidak ikut membentuk dan menjadi pengurus anggota Serikat Pekerja. Tindakan tersebut merupakan tindakan kampanye anti pembentukan Serikat Pekerja. Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, hal tersebut mengandung sanksi pidana. Tujuan dalam Penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi Pekerja yang membentuk Serikat Pekerja/Serikat buruh dan pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana berupa tindakan kampanye anti pembentukan Serikat Pekerja yang dilakukan oleh pengusaha/perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan metode pendekatan Yuridis Empiris, spesifik penelitianya adalah deskriftif eksplanatif. Adapun hasil penelitan bentuk perlindungan hukum bagi pekerja yang membentuk Serikat Pekerja: siapapun dilarang menghalang–halangi untuk membentuk,menjadi pengurus dan anggota Serikat Pekerja dengan cara kampanye anti pembentukan Serikat Pekerja dan siapapun melakukan yang kampanye anti pembentukan Serikat Pekerja dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kata Kunci: Perlindungan Pekerja, Kampanye Anti Serikat, Pengusaha


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Aang Ruhaedin - Personal Name
Akbar, M. Gary Gagarin - Personal Name
Dewi, Sartika - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 220021
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2022
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2022).Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dari Kampanye Anti Pembentukan Serikat Pekerja yang Dilakukan Pengusaha Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomer 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Studi Kasus : Pembentukan Serikat Pekerja di PT. Indo Spray Perkasa).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id