Analisis Risalah Perundingan Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Akibat Mogok Kerja Tidak Sah di PT Adyawinda Stamping Industries (Studi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 96/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Bdg Jo. Putusan Mahakamah Agung Nomor 740K/Pdt.Sus-PHI/2015)
Mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Mogok kerja merupakan hak dasar yang dimiliki oleh pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh. Mogok kerja tidak dapat dilakukan secara bebas, ada batas dan ketentuan yang mengaturnya, yaitu dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Namun dalam beberapa kasus, masih sering terjadi aksi mogok kerja yang dilakukan, namun dianggap melanggar peraturan yang berlaku karena tidak terpenuhinya syarat-syarat untuk melakukan mogok kerja. Adapun permasalahan yang diangkat di dalam penelitian ini adalah : 1) bagaimana risalah perundingan yang menjadi dasar mogok kerja di PT Adyawinsa Stamping Industries?, 2) apa akibat hukum mogok kerja tidak sah yang dilakukan pekerja?. Adapun tujuan dari skripsi ini adalah :1) untuk mengetahui dan menganalisa risalah perundingan bipartite yang menjadi dasar mogok kerja, 2) untuk mengetahui akibat hukum mogok kerja tidak sah yang dilakukan oleh pekerja. Dalam skripsi ini, penulis menggunakan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu metode yang menitik beratkan kepada data kepustakaan. Hasil penelitian penulis adalah putusan Pengadilan Hubungan Industrial nomor 96/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Bdg jo. Mahkamah Agung nomor 740K/Pdt.Sus-PHI/2015, memutuskan para pekerja/buruh PT. Adyawinsa Stamping Industries yang melakukan mogok kerja tidak sah karena bukan akibat gagalnya perundingan yang dinyatakan bersama dalam risalah perundingan sehingga berakibat dilakukan pemutusan hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 232 tahun 2003 Tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Tidak Sah.
Kata Kunci : Risalah Perundingan, Mogok Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Wahyu Mulyanduar - Personal Name Abas, Muhamad - Personal Name Rahmatiar, Yuniar - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 220019 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2022).Analisis Risalah Perundingan Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Akibat Mogok Kerja Tidak Sah di PT Adyawinda Stamping Industries (Studi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 96/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Bdg Jo. Putusan Mahakamah Agung Nomor 740K/Pdt.Sus-PHI/2015).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd