Detail Cantuman

Analisis Permohonan Izin Poligami Karena Istri Pertama Tidak Bisa Memberikan Keturunan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Putusan Pengadilan Agama Karawang Nomor 2561/Pdt.G/2020/PA.Krw)

Analisis Permohonan Izin Poligami Karena Istri Pertama Tidak Bisa Memberikan Keturunan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Putusan Pengadilan Agama Karawang Nomor 2561/Pdt.G/2020/PA.Krw)


Poligami pada masa sekarang ini merupakan sebuah fenomena sosial dalam masyarakat, dimana begitu banyak tanggapan-tanggapan dari khalayak mengenai poligami, baik yang pro maupun yang kontra. mempunyai isteri lebih dariseorang terdapat syarat-syaratnya yang harus terpenuhi baik syarat alternatif maupun syarat kumulatif yang telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) poligami juga dibolehkan, namun dalam kondisi khusus, serta adanya pemenuhan beberapa syarat yang telah diatur. Identifikasi masalah: 1.Bagaimana pengaturan izin pologami di Indonesia menurut Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan? 2.Bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutuskan putusan nomor 2561/Pdt.G/2020/PA.Krw? tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan izin poligami di Indonesia dan menganalisis pertimbangan Hakim dalam memberikan izin poligami karena istri pertama tidak bisa memberikan keturunan pada putusan nomor 2561/Pdt.G/2020/PA.Krw. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Kualitatif yang menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan penelitian dengan cara meneliti dan mengkaji objek penelitian melalui studi kepustakan sebagai data utama dan putusan Mahkamah Agung sebagai data penunjangnya. Adapun menurut penulis, pengajuan permohonan izin poligami merupakan hal yang sulit untuk dilakukan, bahkan Pengadilan tidak bisa memberikan izin poligami secara mudah, sehingga praktek poligami tidak disalahgunakan oleh Orang-orang yang kurang layak berpoligami.

Kata kunci : Keturunan, Perkawinan, Poligami


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Wawan Indra Rukmana - Personal Name
Abas, Muhamad - Personal Name
Asyhadi, Farhan - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 220016
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2022
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2022).Analisis Permohonan Izin Poligami Karena Istri Pertama Tidak Bisa Memberikan Keturunan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Putusan Pengadilan Agama Karawang Nomor 2561/Pdt.G/2020/PA.Krw).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id