Detail Cantuman

Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Financial Technology Peer To Peer Lending Dihubungkan Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Financial Technology Peer To Peer Lending Dihubungkan Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi


Financial Technology Peer To Peer Lending adalah fenomena lembaga keuangan yang baru dan sedang berkembang di Indonesia, lembaga keuangan berbasis teknologi tersebut menawarkan berbagai kemudahan dalam memberikan pembiayaan baik untuk pelaku usaha kelas menengah keatas maupun pelaku usaha menengah kebawah bahkan pemberian pembiayaan tersebut tidak menggunakan anggunan sehingga sengat mudah dan di minati bagi para pelaku usaha, akan tetapi dibalik kemudahan tersebut bukanlah tanpa risiko, apalagi praktik jasa keuangan tersebut masih baru dan rentan terhadap keamanan data- data para nasabahnya dan rentan penipuan dengan pengajuan menggunakan identitas palsu, maka dari itu sangat diperlukan peran aktif dalam penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01./2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi. Berdasarkan latar belakang tersebut, adapun permasalahan dan tujuan dalam penelitian ini mengenai bagaimana perlindungan hukum terhadap para nasabah Financial Technology Peer To Peer Lending, dan peran otoritas jasa keuangan dalam mengawasi praktik Financial Technology Peer To Peer Lending. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan yuridis normatif. Adapun hasil penelitian ini adalah Otoritas Jasa Keuangan memiliki posisi untuk bertindak mencegah hal-hal yang dapat merugikan pembeli dan masyarakat luas. Jenis asuransinya adalah menuntut penghentian sebagian/setiap latihan yang diperlengkapi untuk merugikan pembeli dan orang- orang pada umumnya kepada yayasan bantuan keuangan.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Peer to Peer Lending, Otoritas Jasa Keuangan


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Nadia Utami - Personal Name
Abas, Muhamad - Personal Name
Asyhadi, Farhan - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 220013
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2022
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2022).Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Financial Technology Peer To Peer Lending Dihubungkan Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id