Detail Cantuman

Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pada Pt. Cipta Kreasi Wood Industri Karawang

Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pada Pt. Cipta Kreasi Wood Industri Karawang


Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Dalam perjanjian kerja dimana PKWT mempunyai jangka waktu yang dibatasi oleh suatu dasar khusus yaitu dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan dan Kepmen Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasal 3 ayat 2 bahwa perjanjian kerja waktu tertentu dibuat untuk paling lama tiga tahun Pada dasarnya perjanjian kerja tersebut dibuat secara sepihak dalam artian isi dari perjanjian kerja semua ditentukan oleh perusahaan, sedangkan pekerja tidak mempunyai kesempatan dalam menentukan isi perjanjian kerja tersebut. Permasalahannya dalah Bagaimana Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada PT Cipta Kreasi Wood Industry Di Tinjau Dari Undang-Undang No 13 Tahun 2003 dan Bagaimana Perlindungan Hak Pekerja Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada PT. Cipta Kreasi Wood Industry. Metode penelitian yang digunakan dengan metode pendekatan yuridis normatif, Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada PT Cipta Kreasi Wood Industry Di Tinjau Dari Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan telah dijalankan sebagaimana mestinya hanya masih beberapa aspek yang belum berjalan seperti jaminan hak pekerja oleh perusahaan terhadap pekerta atas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu belum memberikan kepastian karena perusahaan belum sepenuhnya menerapkan aturan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan dan Perlindungan Hak Pekerja Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada PT. Cipta Kreasi Wood Industry terdapat ketentuan perjanjian yang dibuat sebagaimana telah berjalan akan tetapi perihal perlindungan hukum dalam bentuk pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum, termasuk perlindungan terhadap pekerja yang melakukan perjanjian kerja waktu tertentu belum dilakukan sepenuhnya

Kata kunci: Perjanjian kerja, Perjanjian kerja waktu tertentu, ketenagakerjaan


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Zaenudin Za - Personal Name
Hidayat, Anwar - Personal Name
Asyhadi, Farhan - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 220011
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2022
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2022).Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pada Pt. Cipta Kreasi Wood Industri Karawang.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id