Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pada Pt. Cipta Kreasi Wood Industri Karawang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Dalam perjanjian kerja dimana PKWT mempunyai jangka waktu yang dibatasi oleh suatu dasar khusus yaitu dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan dan Kepmen Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasal 3 ayat 2 bahwa perjanjian kerja waktu tertentu dibuat untuk paling lama tiga tahun Pada dasarnya perjanjian kerja tersebut dibuat secara sepihak dalam artian isi dari perjanjian kerja semua ditentukan oleh perusahaan, sedangkan pekerja tidak mempunyai kesempatan dalam menentukan isi perjanjian kerja tersebut. Permasalahannya dalah Bagaimana Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada PT Cipta Kreasi Wood Industry Di Tinjau Dari Undang-Undang No 13 Tahun 2003 dan Bagaimana Perlindungan Hak Pekerja Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada PT. Cipta Kreasi Wood Industry. Metode penelitian yang digunakan dengan metode pendekatan yuridis normatif, Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada PT Cipta Kreasi Wood Industry Di Tinjau Dari Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan telah dijalankan sebagaimana mestinya hanya masih beberapa aspek yang belum berjalan seperti jaminan hak pekerja oleh perusahaan terhadap pekerta atas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu belum memberikan kepastian karena perusahaan belum sepenuhnya menerapkan aturan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan dan Perlindungan Hak Pekerja Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada PT. Cipta Kreasi Wood Industry terdapat ketentuan perjanjian yang dibuat sebagaimana telah berjalan akan tetapi perihal perlindungan hukum dalam bentuk pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum, termasuk perlindungan terhadap pekerja yang melakukan perjanjian kerja waktu tertentu belum dilakukan sepenuhnya
Kata kunci: Perjanjian kerja, Perjanjian kerja waktu tertentu, ketenagakerjaan
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Zaenudin Za - Personal Name Hidayat, Anwar - Personal Name Asyhadi, Farhan - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 220011 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2022).Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pada Pt. Cipta Kreasi Wood Industri Karawang.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd