Detail Cantuman

Kepastian Hukum Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Ditinjau Dari Pasal 363 Ayat 1 Butir Ke 3, 4, dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Putusan Nomor: 32/Pid.B/2019/PN.Kwg)

Kepastian Hukum Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Ditinjau Dari Pasal 363 Ayat 1 Butir Ke 3, 4, dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Putusan Nomor: 32/Pid.B/2019/PN.Kwg)


Pencurian dengan pemberatan diatur dalam KUHP Pasal 363 adalah pencurian biasa yang dalam pelaksanaannya disertai keadaan yang memberatkan. Dalam hal ini, majelis hakim dituntut untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum terhadap semua pihak. Sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 32/Pid.B/2019/PN.Kwg, yang memutus empat orang terdakwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Karawang, dengan putusan yang sepenuhnya belum mewujudkan kepastian hukum. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui kepastian hukum sanksi pidana dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ditinjau dari Pasal 363 ayat 1 butir 3, 4 dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pertimbangan Hakim terhadap Putusan Nomor : 32/Pid.B/2019/Pn.Kwg. Metode penelitian dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah kepastian hukum dalam penjatuhan sanksi terhadap terdakwa pencurian dengan pemberatan belum sepenuhnya diterapkan dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi belum sesuai karena majelis hakim tidak mengacu pada peraturan terkait dengan pengulangan tindak pidana sebagai pemberatan hukuman.

Kata Kunci : Pencurian Dengan Pemberatan, Tindak Pidana, Kepastian Hukum


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Jedhy Tri Sasongko - Personal Name
Akbar, M. Gary Gagarin - Personal Name
Kholiq, Abdul - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 220007
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2022
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2022).Kepastian Hukum Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Ditinjau Dari Pasal 363 Ayat 1 Butir Ke 3, 4, dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Putusan Nomor: 32/Pid.B/2019/PN.Kwg).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id