Akibat Hukum Terhadap Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Tanpa Dibacakan Pada Saat Pengikatan Dihubungkan Dengan Pasal 16 Ayat (1) Huruf M Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Pembacaan Akta memiliki peran penting dalam proses peresmian akta autentik yang dibuat oleh Notaris, selain bertujuan untuk memberikan jaminan dan kepastian kepada para penghadap bahwa apa yang mereka dengar sesuai dengan apa yang tertera dalam akta tersebut dan akta yang mereka tandatangani berisikan apa yang mereka kehendaki. Namun dalam prakteknya sering kita melihat bahwa pembacaan akta dilakukan oleh pegawai Notaris atau bahkan tidak dibacakan sama sekali. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum terhadap akta Notaris yang tidak dibacakan di hadapan para penghadap dan tanggung jawab Notaris terhadap akta Notaris yang terdegradasi menjadi akta di bawah tangan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah akta yang dibuat oleh Notaris tanpa dibacakan di hadapan para penghadap pada saat pengikatan menimbulkan akibat hukum, yaitu terdegradasinya akta autentik tersebut, sehingga hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan hal tersebut menimbulkan pertanggungjawaban tidak hanya kepada Undang-Undang Jabatan Notaris, namun juga bertanggung jawab dan dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kata Kunci: Notaris, Akta Autentik, Akta Di Bawah Tangan.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Muhammad Yunus - Personal Name Guntara, Deny - Personal Name Kholiq, Abdul - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 220006 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2022).Akibat Hukum Terhadap Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Tanpa Dibacakan Pada Saat Pengikatan Dihubungkan Dengan Pasal 16 Ayat (1) Huruf M Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd