Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja yang Mengalami Kecelakaan Kerja yang Tidak Terdaftar Dalam Program BPJS Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Studi Kasus di CV. Sentosa Alumunium Karawang)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan suatu badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS menurut UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah transformasi dari badan penyelenggara jaminan sosial yang sekarang telah berjalan dan dimungkinkan untuk membentuk badan penyelenggara baru sesuai dengan dinamika perkembangan jaminan sosial. Sesuai amanat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dijelaskan bahwa setiap pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta pada BPJS Ketenagakerjaan. Identifikasi Masalah dalam penelitian ini yaitu : 1) Bagaimana Perlindungan yang diberikan oleh CV. Sentosa Aluminium Karawang terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS 2) Apa saja faktor-faktor penghambat pemenuhan kewajiban CV. Sentosa Aluminium Karawang terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS. bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan yang diberikan oleh CV. Sentosa Aluminium terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS dan Faktor-faktor penghambat pemenuhan kewajiban CV. Sentosa Aluminium terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis Empiris yaitu berupa data yang didapatkan berdasarkan Studi Lapangan. Hasil penelitian masih terdapat pekerja CV. Sentosa Alumunium yang tidak terdaftar dalam program BPJS dan tidak mendapatkan perlindungan dari pihak dinas sosial dan tenaga kerja selaku instansi pemerintah, faktor yang menyebabkan pekerja tidak di daftarkan sebagai peserta BPJS ialah koordinasi antar lembaga dalam pelaksanaan program BPJS belum efektif, faktor perusahaan/buruh.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, BPJS
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Nadya Amalia Fahlevi - Personal Name Abas, Muhamad - Personal Name Dewi, Sartika - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 220001 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2022).Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja yang Mengalami Kecelakaan Kerja yang Tidak Terdaftar Dalam Program BPJS Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Studi Kasus di CV. Sentosa Alumunium Karawang).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd