Detail Cantuman

Pertanggungjawaban Para Pihak Dalam Pelaksanaan Kontrak Kerja Bidang Kontruksi Dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi

Pertanggungjawaban Para Pihak Dalam Pelaksanaan Kontrak Kerja Bidang Kontruksi Dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi


Indonesia merupakan negara berkembang yang sedang serius dalam melakukan pembangunan, dimana pada saat ini telah dilaksanakan pembangunan di segala bidang baik pembangunan di bidang fisik maupun di bidang non fisik. Oleh karena itu hasil-hasil pembangunan harus dapat dinikmati seluruh rakyat Indonesia sebagai upaya peningkatan kesejahteraan lahir dan batin secara adil dan merata demi tercapainya kesejahteraan rakyat dan menciptakan kemakmuran. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Berakhirnya dan Pemutusan Pelaksanaan Kontrak Kerja Bidang Kontruksi dan Bagaimana Pertanggungjawaban Para Pihak Dalam Pelaksanaan Kontrak Kerja Bidang Kontruksi Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Tujuan Penelitian untuk mengetahui Berakhirnya dan Pemutusan Pelaksanaan Kontrak Kerja Bidang Kontruksi dan untuk mengetahui Pertanggungjawaban Para Pihak Dalam Pelaksanaan Kontrak Kerja Bidang Kontruksi Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa KonstruksiMetode penelitian yang digunakan dengan metode pendekatan yuridis normatif, hasil penelitian penyedia jasa bertanggung jawab untuk menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat waktu, biaya dan dan tepat mutu. Sedangkan, pengguna jasa bertanggung jawab atas biaya jasa konstruksi sesuai dengan kesepakatan di dalam kontrak kerja konstruksi dan melaksanakan pembayaran secara tepat jumlah serta tepat waktu. Dan berakhirnya dan pemutusan Pelaksanaan Kontrak Kerja Bidang Kontruksi Berdasarkan kontrak tersebut disepakati nilai kontrak sebesar nilai kontrak yaitu sebesar 6 milyar rupiah, dimana nilai kontrak tersebut sudah termasuk segala pengeluaran pihak kedua untuk kelancaran dan kesempurnaan hasil pekerjaan yang meliputi asuransi, pajak-pajak, retribusi daerah serta kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dibayar secara bertahap kepada pihak kedua oleh pihak kesatu sesuai dengan hasil dan progres pelaksanaan pekerjaan.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Kontrak Kerja, Kontruksi


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Reksa Prayoga - Personal Name
Hidayat, Anwar - Personal Name
Asyhadi, Farhan - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 210031
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2021
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2021).Pertanggungjawaban Para Pihak Dalam Pelaksanaan Kontrak Kerja Bidang Kontruksi Dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id