Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Putusan Pengadilan Nomor 28/Pdt.Sus-PHI/2017/PNBandung)
Perjanjian merupakan awal dari lahirnya hubungan industrial antara pemilik modal dan pekerja. Banyak perusahaan menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu(PKWT) ntuk menekan biaya buruh demi meningkatkan keuntungan. Hanya saja dalam prakteknya banyak penerapan system perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan serta Kepmenakertrans No.Kep.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu tertentu. Untuk menentukan apakah suatu pekerjaan adalah objek PKWT atau bukan agak sulit dirumuskan. Penentuan objek pekerjaan tidak hanya didasarkan jenis, sifat dan kegiatan pekerjaannya saja tetapi harus juga harus diukur pada unsur atau kondisi tertentu. Berkaitan dengan hal tersebut, tujuan penelitian ini adalah untuk mengentaui penerapan perjanjian kerja waktu tertentu di PT. Honda precision Parts Manufacturing. Metode penlitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji dan menganalisa substansi peraturan perundang undangan atas pokok perma salahan atau isu hukum dalam konsistensinya dengan asas -asas hukum yang ada . Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di PT HPPM bertentangan dengan pengaturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis dan sifat pekerjaan yang dapat dimasukkan dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya , pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3(tiga ) tahun , pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru , kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percoban atau penjajakan. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang ketentuannya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku , maka demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu . Akibat bagi Pekerja / Buruh dari pelanggaran ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah demi hukum status mereka berubah dari pekerja kontrak menjadi pekerja tetap.
Kata kunci : Perjanjian kerja, PKWT, ketenagakerjaan.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Nadia Sulkiah - Personal Name Guntara, Deny - Personal Name Dewi, Sartika - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 210029 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2021).Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Putusan Pengadilan Nomor 28/Pdt.Sus-PHI/2017/PNBandung).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd