Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Melalui Gugatan Sederhama Dihubungkan Dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Studi Kasus Putusan Nomor 51/Pdt.G.S/2017/PN Kwg)
Mahkamah Agug menerbitkan suatu peraturan guna mengisi kekosongan hukum berupa peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang prosedur dan tata cara penyelesaian Gugatan Sederhana. Proses penyelesaian gugatan sederhana atau bisa disebut dengan small claim court merupakan tata cara dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian yang sederhana. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengulas tentang karakteristik khusus penyelesaian sengketa wanprestasi melalui gugatan sederhana dalam perkara perdata dan menganilisa bagaimana Pertimbangan Hakim dalam pengambilan Putusan Perkara Nomor 51/Pdt.GS/2017/PN Kwg. Metode penelitian Skripsi ini adalah Yuridis Normatif artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini di fokuskan dengan menerapkan kaedah- kaedah atau Norma-norma dalam hukum positif. Hasil dari penelitian ini yaitu, terdapat karakterisitk khusus dalam penyelesaian gugatan sederhana yang berbeda dengan pemeriksaan gugatan perdata biasa. Dalam penyelesian gugatan sederhana jangka waktu, dan nilai objek berbeda. Dalam pemeriksaan perdata biasa proses pemeriksaan di periksa oleh hakim yang berjumlah ganjil. Sedangkan dalam penyelesaian gugatan sederhana perkara diputus oleh hakim tunggal. Pertimbangan Hukum Hakim dalam pengambilan Putusan Perkara Nomor 51/Pdt.GS/2017/PN Kwg tentang gugatan wanprestasi antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) dengan Saudara Rohmat Bin Iko bahwa dasar pertimbangan hakim dalam pemeriksaan sidang dan perdamaian sudah sesuai dengan prosedur ketentuan hukum acara peradilan dalam kasus gugatan sederhana. Serta putusan hakim verstek sebagian juga sudah sesuai dan sudah tepat dengan Amar Putusannya yang sudah berkeadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, karena pihak tergugat tidak ada itikad baik untuk menghadiri persidangan dari awal persidangan sampai pembacaan putusan.
Kata Kunci : Penyelesaian, gugatan Sederhana, Wanprestasi.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Siti Ayu Wahyuni - Personal Name Abas, Muhamad - Personal Name Amaliya, Lia - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 210027 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2021).Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Melalui Gugatan Sederhama Dihubungkan Dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Studi Kasus Putusan Nomor 51/Pdt.G.S/2017/PN Kwg).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd