Detail Cantuman

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Melakukan Mogok Kerja Dari Tindakan Balasan Pengusaha Dihubungkan Dengan Pasal 187 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Juncto Pasal 81 Angka (65) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Melakukan Mogok Kerja Dari Tindakan Balasan Pengusaha Dihubungkan Dengan Pasal 187 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Juncto Pasal 81 Angka (65) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja


Kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, oleh karenanya tidak boleh ada pihak yang melarang/menghalangi siapapun yang akan mendirikan/melaksanakan kegiatan organisasi serikat. Namun dalam hubungan industrial terdapat permasalahan mengenai hak berserikat. Pada salah satu Perusahaan, pengusaha melakukan upaya menghalangi kegiatan serikat pekerja berupa mogok kerja, dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang melakukan mogok kerja. Tindakan tersebut merupakan tindakan balasan terhadap pekerja yang melakukan mogok kerja. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum dan pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana berupa tindakan balasan terhadap pekerja yang melakukan mogok kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan metode pendekatan yuridis empiris, spesifikasi penelitianya adalah deskriptif eksplanatif. Hasil penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi pekerja yang melakukan mogok kerja: Pengusaha dilarang mengganti pekerja yang melakukan mogok kerja dengan pekerja lainya dari luar perusahaan, serta pengusaha dilarang melakukan tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja baik selama dan sesudah melakukan mogok kerja, dengan syarat mogok kerja yang dilakukan adalah mogok kerja yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00, dan paling banyak Rp. 100.000.000,00.

Kata Kunci: Mogok Kerja, Tindakan Balasan, Perlindungan Hukum


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Arif Wicaksono - Personal Name
Abas, Muhamad - Personal Name
Kholiq, Abdul - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 210022
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2021
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2021).Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Melakukan Mogok Kerja Dari Tindakan Balasan Pengusaha Dihubungkan Dengan Pasal 187 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Juncto Pasal 81 Angka (65) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id