Detail Cantuman

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Outsourcing di PT. Prabu Surya Pradana Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Outsourcing di PT. Prabu Surya Pradana Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja


Upaya untuk mengurangi biaya risiko tinggi dalam perusahaan, maka timbul pemikiran di kalangan dunia usaha untuk menerapkan sistem outsourcing. Dimana dengan system ini perusahaan dapat hemat pengeluaran dalam membiayai Sumber Daya Manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Maraknya perkembangan di bidang tenaga kerja khususnya penggunaan pekerja atau buruh outsourcing selama ini menimbulkan berbagai macam penyimpangan-penyimpangan, seperti pelanggaran terhadap hak-hak normatif pekerja atau buruh. Terhadap penyimpangan yang terjadi tersebut maka diperlukan upaya perlindungan hukum bagi pekerja atau buruh outsourcing. Berdasarkan latar belakang tersebut, adapun permasalahan sekaligus tujuan dalam penelitian ini adalah untuk meneliti Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing PT. Prabu Surya Pradana dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja dan apa faktor-faktor penyebab tidak terpenuhinya hak-hak pekerja pada PT. Prabu Surya Pradana. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Adapun hasil penelitian penulis, pelaksanaan perlindungan hukum PT. Prabu Surya Pradana terhadap pekerja belum maksimal. Karena selama ini menimbulkan berbagai macam penyimpangan-penyimpangan, seperti upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK), tidak mengikutsertakan BPJS dan waktu istirahat yang tidak diberikan sesuai Undang-undang. Faktor penyebab tidak terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh outsourcing pada PT. Prabu Surya Pradana antara lain terdiri dari faktor internal dan eksternal.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja, Outsourcing


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Anisa Fitri Rohmah - Personal Name
Hidayat, Anwar - Personal Name
Amaliya, Lia - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 210020
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2021
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2021).Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Outsourcing di PT. Prabu Surya Pradana Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id