Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hat Atas Merek Terdaftar Terkenal Dari Pelaku Usaha Beritikad Tidak Baik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Georafis (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Niaga Nomor 29/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.JKT.PST)
Merek memiliki peran yang penting dalam tumbuh dan berkembangnya bisnis pelaku usaha karena itu merek di jadikan sebagai aset perusahaan yang perlu mendapatkan perlindungan. Di Indonesia Perlindungan hukum terhadap merek khususnya terkenal erat kaitannya dengan Iktikad Baik untuk itu Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur bahwa pendaftaran suatu merek harus di tolak apabila memiliki persamaan dengan Merek Terkenal. Namun dengan adannya pengaturan tersebut tidak menutup kemungkinan mengenai Pelanggaran Merek Terkenal. Pada penelitian masalah yang dibahas adalah mengenai perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas merek terdaftar terkenal dari pelaku usaha beriktikad tidak baik dalam Undang-Undang Merek Tahun 2016 serta pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 29/Pdt.Sus-Merek/2019. Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas merek terdaftar terkenal dari pelaku usaha beriktikad tidak baik, menurut Undang-Undang Merek Tahun 2016 serta pertimbangan hukum hakim pada Putusan Putusan Pengadilan Niaga Nomor 29/Pdt.Sus-Merek/2019 serta UU No 20 Th 2016. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji dan meneliti Putusan Putusan Pengadilan Niaga Nomor 29/Pdt.Sus-Merek/2019 serta UU No 20 Th 2016. Adapun dari hasil penelitian ini adalah perlindungan terhadap hukum terbagi menjadi dua, yaitu preventif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sengeketa dan represif yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Walaupun perlindungan hukum preventif sudah dijalankan namun pelanggaran terhadap merek terkenal masih terjadi sehingga perlindungan hukum represif harus dilakukan. Putusan Putusan Pengadilan Niaga Nomor 29/Pdt.Sus-Merek/2019 serta UU No 20 Th 2016 sudah memberikan keadilan kepada pemilik merek terkenal yang dilangar haknya, dengan membatalkan merek terdaftar “Superman” milik PT. Marxing Fam Makmur yang dimohonkan dengan iktikad tidak baik.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Merek Terkenal, Iktikad Tidak Baik
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Amaliah Kusuma Ayu Ningrum - Personal Name Abas, Muhamad - Personal Name Asyhadi, Farhan - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 210019 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2021).Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hat Atas Merek Terdaftar Terkenal Dari Pelaku Usaha Beritikad Tidak Baik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Georafis (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Niaga Nomor 29/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.JKT.PST).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd