Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Oleh Perum Peruri Karena Melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Terkait Kesalaham Berat (Studi Putusan Nomor 536 K/PDT.SUS-PHI/2016)
Penegakan hukum adalah upaya dilakukannya proses penegakan atau fungsi dari norma-norma hukum secara nyata untuk panduan perilaku di dalam hubungan hukum atau lalu lintas dalam kehidupan bermasyarakat dalam rangka memperoleh kesepakatan bersama terhadap pemutusan hubungan kerja yang terdapat dalam perjanjian kerja bersama pasal pasal 109 ayat (3) a butir 3 huruf j PKB (vide bukti P-15). Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana terjadinya pemutusan hubungan kerja dan bagaimana pertimbangan Hakim dalam putusan nomor 536 K/Pdt.Sus-PHI/2016. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisis bagaimana terjadinya pemutusan hubungan kerja dan bagaimana pertimbangan Hakim dalam putusan nomor 536 K/Pdt.Sus-PHI/2016. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekaan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Adapun hasil penelitian penulis adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang ada di Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) merupakan azas lex speialis dengan lex generally adalah azas penafsiran yang menyatakan bahwa yang bersidat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Kasus ini menggunakan peraturan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada pasal 108 ayat (45) yang hanya dilaksanakan oleh pegawai/karyawan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) tidak bisa dipergunakan oleh umum atau pegawai diluar dari Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).
Kata kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, Pekerja
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Iwan Setiawan - Personal Name Abas, Muhamad - Personal Name Asyhadi, Farhan - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 210018 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2021).Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Oleh Perum Peruri Karena Melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Terkait Kesalaham Berat (Studi Putusan Nomor 536 K/PDT.SUS-PHI/2016).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd