Akibat Hukum Atas Yayasan Yang Belum Melakukan Penyesuaian Terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Yayasan Juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
Yayasan merupakan suatu organisasi atau badan hukum terdiri berupa kekayaan yang dipisahkan dan dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, baik dalam bidang agama, sosial maupun kemanusiaan. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan mengatur mengenai penyesuaian anggaran dasar bagi yayasan yang telah lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Yayasan. Penyesuaian diberlakukan dalam rentang waktu yang telah diberikan oleh Undang-Undang Yayasan dengan maksud agar yayasan tersebut tetap mendapatkan pengakuan status badan hukum. Adapun permasalahnya adalah apa faktor penghambat yang dihadapi Notaris apabila yayasan yang belum melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan bagaimana akibat hukum atas yayasan yang belum melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Metode penelitian yang digunakan dengan metode pendekatan yuridis normatif, kesimpulan dalam penelitian ini adalah Pendiri atau Pengurus tidak dapat menerima beberapa ketentuan Undang-Undang yayasan salah satunya keberlakukan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang yayasan yang menyatakan kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina, pengurus, dan pengawas dan suatu yayasan tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar maka akan dikenakan sanksi oleh pihak yang bersangkutan karena telah melanggar aturan yang telah ditetapkan. sanksi tersebut berupa penghilangan status yayasan dan pembubaran yayasan dimana yayasan yang telah kehilangan status yayasannya akan mengalami banyak kendala dalam beroperasi atau menjalankan kegiatan yayasannya karena menurut hukum organisasi/ institusi tersebut sudah dipandang bukan sebagai yayasan dan tidak layak lagi sebagai lembaga yayasan.
Kata Kunci: Yayasan, Anggaran Dasar, Penyesuaian.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Ruki Rukiyam Hasannah - Personal Name Guntara, Deny - Personal Name Arafat, Zarisnov - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 210016 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2021).Akibat Hukum Atas Yayasan Yang Belum Melakukan Penyesuaian Terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Yayasan Juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd