Detail Cantuman

Mekanisme Pengajuan Permohonan Izin Poligami di Pengadilan Agama Karawang Dihubungkan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (Pasal 56)

Mekanisme Pengajuan Permohonan Izin Poligami di Pengadilan Agama Karawang Dihubungkan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (Pasal 56)


Sesuai ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut, hukum perkawinan Indonesia berasaskan monogami yang artinya bahwa dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang istri hanya boleh mempunyai seorang suami. Akan tetapi Undang-Undang Perkawinan memberikan pengecualian dalam Pasal 3 ayat (2) dimana pengadilan dapat memberi izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Pernikahan kedua, ketiga atau keempat tidak dapat dikatakan sah secara hukum apabila tidak ada persetujuan dari istri pertama. Persetujuan dari istri pertama dapat diberikan secara tertulis atau lisan pada sidang di Pengadilan Agama. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu bagaimana mekanisme pengajuan permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Karawang dan bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Karawang. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengajuan permohonan izin poligami dan bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Karawang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan penelitian dengan cara meneliti dan mengkaji objek penelitian melalui studi kepustakaan. Adapun kesimpulan penulis bahwa mekanisme pengajuan izin poligami di Pengadilan Agama Karawang sudah sesuai dengan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam, adapun pertimbangan hakim dalam mengabulkan izin poligami tahun 2017-2021 lebih banyak merujuk pada Pasal 56 Kompilasi Hukum Islam yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.

Kata Kunci : Mekanisme, Pengajuan Permohonan, Poligami.


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Octaviani Dwi Utami - Personal Name
Garwan, Irma - Personal Name
Amaliya, Lia - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 210015
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2021
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2021).Mekanisme Pengajuan Permohonan Izin Poligami di Pengadilan Agama Karawang Dihubungkan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (Pasal 56).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id