Kepastian Hukum Terhadap Pelaksanaan Penghapusan Hak Tanggungan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan (Studi Kasus di Kantor Notaris Puji Suryani, S.H., M.Kn., Kabupaten Karawang)
Hukum perdata dalam kehidupan masyarakat adalah sebuah perwujudan dari norma yang berlaku dimasyarakat yang mengatur tata cara berkehidupan antara individu dengan individu dalam bernegara. Dalam menyusun kehidupan rakyatnya Negara hadir untuk mengatur hukum dalam kehidupan masyarakat termasuk peraturan mengenai hak tanggungan yang diatur oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan, didalamnya diatur mengenai penghapusan hak tanggungan yang menjadi kepastian hukum bagi para debitur dan kreditur. Para pihak mendapatkan kepastian dengan adanya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Adapun permasalahan yang diangkat di dalamkarya tulis ini adalah bagaimana kepastian hukum untuk penghapusan Hak Tanggungan di Kantor Notaris Kabupaten Karawang dan proses penghapusan hak tanggungan melalui Kantor Notaris. Untuk metode penelitian yang digunakan adalahmetode normatif-kualitatif. Adapun pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Adapun kesimpulan penulis adalahdalam melakukan sebuah penghapusan hak tanggungan yang bersangkutan, telah disepakati oleh kreditur dan debitur bahwa terhadap obyek Hak Tanggungan yang akan dibebani hak tanggungan mampu ditentukan berapa besarnya nilai obyek jaminan kepada masing-masing obyek hak tanggungan dan pihak kreditur segera mengeluarkan surat perintah penghapusan hak tanggungan/roya yang di berikan kepada debitur, sebaiknya setelah lunas hutang di bank debitur secepatnya melaksanakan pengapusan hak tanggungan/roya.Aspek hukum yang timbul dari penghapusan Hak Tanggungan (Roya) terhadap sertipikat tanahnya adalah bahwa dengan adanya penghapusan Hak Tanggungan/Roya terhadap sertipikat tanahnya, maka hal ini akan diketahui oleh umum dan masyarakat akan tahu bahwa tanah yang telah dibebankan tadi telah bebas dan kembali dalam keadaan yang semula.
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Penghapusan, Hak Tanggungan.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Lilis Setiani - Personal Name Hidayat, Anwar - Personal Name Abas, Muhamad - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 210013 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2021).Kepastian Hukum Terhadap Pelaksanaan Penghapusan Hak Tanggungan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan (Studi Kasus di Kantor Notaris Puji Suryani, S.H., M.Kn., Kabupaten Karawang).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd