Upaya Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebagai Upaya Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan yang Berwawasan Lingkungan (Studi Kasus di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang)
Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan, pada umumnya dilakukan untuk mendapat ganti rgi dan pemulihan lingkungan, tapi pada praktiknya para pihak yang bersengketa lebih sering mengutamakan terkaitb ganti ruginya saja, unutk itu hasil kesepakatan dalam penyelesaian sengketa lingkungan dapat digunakan untuk menekan pada pihak pencemar untuk melakukan pemulihan lingkungan, guna meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang baik untuk generasi sekarang ataupun yang akan datang, yang hal ini seusai juga dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Dalam penelitian ini penulis akan menjelaskan upaya mediasi sebagai bentuk untuk mweujudkan pembangunan berkalnjutan yang berwawasan lingkungan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Pendekatan yuridis Normatif. Yuridis Normatif yaitu Pendekatan kepustakaan yang berpedoman pada peraturan-peraturan, buku-buku atau literatur-literatur hukum serta bahan-bahan yang mempunyai hubungan permasalahan dan pembahasan dalam penulisan serta pengambilan data yuridis empiris dilakukan dengan penelitian dilapangan yang ditujukan pada penerapan upaya mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup. Adapun menurut peneliti dalam upaya menyelesaikan sengketa lingkungan hidup, mediasi merupakan pilihan para pihak yang bersifat sukarela dan hanya berlaku dalam ranah perdata. Dan jika ditinjau dari pengaturannya masih memiliki beberapa kelemahan, meskipun demikian upaya mediasi ini masih mendukung penyelesaian permasalahan sengketa lingkungan hidup. Jika dilihat dari konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, mediasi sebagai penyelesain sengketa lingkungan ini mendukung untuk tercapainya sebuah konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, hal ini dikarenakan mediasi medukung perbaikan lingkungan, karena jika perbaikan lingkungan dilakukan maka kualitas hidup manusia juga meningkat, dan jika perbaikan lingkungan terus dilanjutkan hal ini bukan hanya akan berpangaruh untuk generasi saat ini saja, tetapi generasi yang akan datang juga akan mendapatkan manfaat dari perbaikan lingkungan ini.
Kata Kunci: Mediasi, Sengketa, Lingkungan Hidup
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Bagus Al Farizi - Personal Name Hidayat, Anwar - Personal Name Kholiq, Abdul - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 210011 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2021).Upaya Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebagai Upaya Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan yang Berwawasan Lingkungan (Studi Kasus di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd