Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Atas Perjanjian Over Kredit di Bawah Tangan Pada Kredit Pemilikan Rumah Berdasarkan Undang-Undangan Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (Studi Putusan Nomor 45/Pdt.G/2019/PN Kwg)
Perumahan adalah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. Meskipun Kredit Pemilikan Rumah dapat membantu mengatasi permasalahan kebutuhan perumahan tetapi didalam prakteknya juga memiliki permasalahan hukum yang perlu dicermati dan dikaji lebih lanjut, salah satunya adalah terjadinya peralihan kepemilikan rumah yang masih dalam masa KPR kepada pihak lain oleh debitur munculnya kasus yang sering terjadi namun banyak diabaikan adalah mengenai kasus jual beli rumah secara over kredit dibawah tangan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana Perlindngan Hukum terhadap debitur atas perjanjian over kredit dibawah tangan pada Kredit Pemilikan Rumah berdasarkan ketentuan Hukum Positif yang berlaku di Indonesia.Tujuan dari penelitian ini mengetahui Perlindungan Hukum. Penulis menggunakan Metode Yuridis Normatif. Adapunhasil penelitian penulis adalah perlindungan hukum terhadap perjanjian over kredit pembelian sebuah rumah KPR yang dilakukan secara dibawah tangan perlu dibuat sebuah akta perjanjian sebagai bukti tertulis terjadinya pengalihan kredit untuk menjamin kepastian dan perlindungan hokum terhadap pihak yang melakukan ikatan. Permohonan penetapan pengadilan atas over kredit KPR secara dibawah tangan yang terlanjur dilakukan merupakan suatu upaya perlindungan hokum bagi pihak pembeli
Kata Kunci : Kredit Pemilikan Rumah, Perjanjian bawah tangan, Perlindungan Hukum
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Vini Aprilia Sari - Personal Name Akbar, M. Gary Gagarin - Personal Name Abas, Muhamad - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 210009 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2021).Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Atas Perjanjian Over Kredit di Bawah Tangan Pada Kredit Pemilikan Rumah Berdasarkan Undang-Undangan Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (Studi Putusan Nomor 45/Pdt.G/2019/PN Kwg).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd