Detail Cantuman

Tinjauan Yuridis Permohonan Dispensasi Kawin Dihubungkan Dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Penetapan P.A. Krw Nomor.149/Pdt.P/2021)

Tinjauan Yuridis Permohonan Dispensasi Kawin Dihubungkan Dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Penetapan P.A. Krw Nomor.149/Pdt.P/2021)


Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk kelurga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa. Perkawinan hanya diizinkan apabila pria maupun wanita berusia 19 tahun. Dispensasi Kawin adalah dispensasi yang diberikan Pengadilan Agama kepada calon mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan yaitu bagi pria dan wanita yang belum mencapai 19 (sembilan belas) tahun. Dispensasi diajukan oleh orang tua ke Pengadilan Agama setempat. Adapun permasalahan yang diangkat di dalam penelitian ini adalah apa faktor-faktor yang menyebabkan adanya pengajuan permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Karawang dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menolak permohonan dispensasi kawin dalam Penetapan Pengadilan Agama Karawang Nomor: 149/Pdt.P/2021. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan adanya pengajuan permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Karawang dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menolak permohonan dispensasi kawin dalam Penetapan Pengadilan Agama Karawang Nomor: 149/Pdt.P/2021. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan yuridis normatif data utamanya adalah data sekunder merupakan data yang didapatkan berdasarkan studi kepustakaan dan data penunjang adalah data primer data yang didapatkan berdasarkan studi lapangan. Adapun hasil penelitian menurut penulis bahwa usia minimal untuk melaksanakan perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu usia minimal untuk melaksanakan perkawinan bagi pria maupun wanita berusia 19 tahun. Fakta membuktikan bahwa banyaknya pengajuan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Karawang di karenakan adanya kekhawatiran orang tua melihat dari pergaulan anaknya sehingga di khawatirkan menimbulkan fitnah maka banyak yang mengajukan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Karawang.

Kata Kunci : Perkawinan, Dispensasi Kawin, Pengadilan Agama Karawang


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Grahita Putri Reswari - Personal Name
Garwan, Irma - Personal Name
Arafat, Zarisnov - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 210007
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2021
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2021).Tinjauan Yuridis Permohonan Dispensasi Kawin Dihubungkan Dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Penetapan P.A. Krw Nomor.149/Pdt.P/2021).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id