Tinjauan Yuridis Kewenangan Bdan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Penyelesaian Kasus Wanprestasi Kredit Macet Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Kredit macet sering terjadi dalam suatu perjanjian kredit, dimana merupakan suatu keadaan ketidak mampuan debitur untuk membayar prestasi, maka itu dinamakan wanprestasi karena telah lalai dalam melaksanakan kesepakatan perjanjian kredit yang telah dibuatnya, terkadang debitur selaku konsumen tidak menerima hal itu dan malah meminta bantuan badan penyelesaian sengketa konsumen agar bisa mengadili perkara sengketa kredit macet ini, pada dasarnya badan penyelesaian sengketa konsumen tidak ada kewenangan untuk hal ini karena sengketa yang timbul dari perjanjian itu adalah ranah nya peradilan umum dengan adanya yurisprudensi menambah dan memperkuat tentang kewenangan badan penyelesaian sengketa konsumen untuk tidak mengadili perkara sengketa konsumen perjanjian kredit. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan badan penyelesaian sengketa konsumen dalam sengketa kasus kredit macet dihubunkan dengan undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah badan penyelesaian sengketa konsumen sebagai instansi penegak keadilan seharusnya lebih cermat dalam menghadapi berbagai kasus sengketa konsumen sebagaimana yang telah di atur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 dan sk menperindag tentang kewenangan dalam suatu perkara konsumen dalam kasus wanpretasi kredit macet itu merupakan sengketa yang di dasari dari perjanjian merupakan kasus wanpretasi bukan sengketa konsumen dan yang mengadili seharunya peradilan umum tapi pada kenyataan nya masih banyak kasus wanpretasi kredit macet yang bermuara di badan penyelesaian sengketa konsumen yang seharunya terjadi badan penyelesaian sengketa konsumen seharunya mengarahakan konsumen untuk menempuh peradilan umum dalam penyelesaian kasusnya.
Kata Kunci : kredit macet, wanprestasi, badan penyelesaian sengketa konsumen
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Moh Romli - Personal Name Garwan, Irma - Personal Name Dewi, Sartika - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 210005 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2021).Tinjauan Yuridis Kewenangan Bdan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Penyelesaian Kasus Wanprestasi Kredit Macet Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd