Analisis Pelaksanaan Perjanjian Jam Kerja Antara Perusahaan Dengan Pekerja Di PT Plasindo Lestari Dihubungkan Dengan Pasal 77 Undang-Undang Nommor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Di Dalam Pasal 1 angka (14) Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan bahwa Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Penelitian ini menggunakan Metode Pendekatan secara yuridis- Empiris, Spesifikasi Penelitian yang digunakan bersifat deskriptif , dan data yang diolah adalah deskriptif kualitatif isi sesuai dengan tujuan penelitian yang selanjutnya dikonstruksikan dalam suatu kesimpulan perjanjian kerja dengan perusahaan sudah tidak asing lagi. Perjanjian kerja bersama merupakan hasil antara pihak pengusaha dan pihak pekerja yang diwakili oleh serikat pekerja. Perjanjian kerja bersama di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tercantum dalam pasal 116 sampai pasal 135, yang mengatur tentang persyaratan yang harus di penuhi untuk pembuatan suatu perjanjian kerja bersama.Hasil Penelitian penulis adalah di dalam perkara perusahaan mengenai jam kerja yang tidak sesuai karena di perusahaan PT Plasindo Lestari mengenai jam kerja paling banyak 1 (satu) Hari 12 (Dua Belas) Jam Dan 1 (satu) Minggu 72 (Tujuh Puluh Dua) Jam yang seharusnya didalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang KetenagaKerjaan Pasal 77 Ayat (2) waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Kata Kunci : Perjanjian, Perusahaan, jam kerja
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Yusuf Rizki - Personal Name Abas, Muhamad - Personal Name Dewi, Sartika - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 210002 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2021).Analisis Pelaksanaan Perjanjian Jam Kerja Antara Perusahaan Dengan Pekerja Di PT Plasindo Lestari Dihubungkan Dengan Pasal 77 Undang-Undang Nommor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd