Detail Cantuman

Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Dihubungkan Dengan Pasal 351 Ayat (2) Kitan Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Putusan Nomor 96/Pid.B/2018/PN.Kwg)

Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Dihubungkan Dengan Pasal 351 Ayat (2) Kitan Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Putusan Nomor 96/Pid.B/2018/PN.Kwg)


Masalah tindak pidana nampaknya akan terus berkembang dan tidak akan pernah surut dilihat dari segi kualitas maupun kuantitasnya, perkembangan ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan pemerintah. Tindak pidana merupakan suatu bentuk menyimpang yang selalu ada dan melekat pada setiap bentuk masyarakat, dalam arti bahwa tindak pidana akan selalu ada seperti penyakit dan kematian yang selalu berulang, seperti halnya musim hujan yang selalu berganti dari tahun ketahun. Tindak pidana penganiayaan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang seringkali terjadi dalam masyarakat, hal tersebut terjadi seiring perkembangan teknologi dan interaksi yang intens disertai dengan sifat individualis manusia yang mana sebagai makhluk sosial manusia selalu berinteraksi dan membutuhkan sesama manusiasebagai individu. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan dengan cara mengkaji dan meneliti obyek penelitian melalui studi kepustakaan, kemudian diuraikan dalam penelitian sehingga menjadi suatu karya ilmiah. Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan dalam putusan Nomor 96/Pid.B/2018/PN.Kwg. Bagaimana pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana penipuan dalam putusan Nomor 96/Pid.B/2018/PN.Kwg. Siapapun orang yang melanggar hukum agar diberikan sanksi untuk mempertanggungjawakan perbuatannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Ketua Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana harus memberikan hukuman yang adil baik terhadap terdakwa maupun korban.

Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Tindak Pidana, Penganiayaan


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Hari Apara Prawira Indra - Personal Name
Garwan, Irma - Personal Name
Akbar, M. Gary Gagarin - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 210001
Subyek Psikologi
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2021
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Psikologi

Citation

. (2021).Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Dihubungkan Dengan Pasal 351 Ayat (2) Kitan Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Putusan Nomor 96/Pid.B/2018/PN.Kwg).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id